MAKASSAR – Pengurus Korps Alumni HMI (KAHMI) Sulsel angkat suara soal surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 18 februari 2022.

Baca Juga: Terkait Penggunaan Toa Masjid, Kemenag : Tak Batasi Syiar Islam

Kordinator Presidium KAHMI Sulsel, Muhammad Nasir menilai menag sudah tidak ada lagi kerjaan sehingga terlalu jauh dalam aturan suara toa mesjid.

“Menag RI nga ada kerjaan, urus TOA mesjid hingga 10 desibel,” katanya.

Baca Juga: Muhammad Natsir Terpilih Jadi Koordinator Presidium KAHMI Sulsel

KAHMI Sulsel menghimbau kepada mayarakat khususnya ummat muslim untuk terus mengumandangkan suara adzan dengan keras dan merdu untuk mengajak ummat muslim melaksanakan kewajibannya.

“Kahmi sulsel menghimbau ummat islam di sulsel agar mengumandangkan adzan dengan nyaring dan suara yang merdu,” katanya.

“Sindiran Mentri Agama dengan analogi suraa adzan seperti anjing mengonggong memberikan gambaran bahwa menag hanya memahami syiar islam sebatas gonggongan anjing untuk itu tidak perlu digubris,” lanjutnya.

Baca Juga: Terkait Penggunaan Toa Masjid, Menag Terbitkan Surat Edaran

Selain itu, KAHMI Sulsel kembali merilis program infaq Amplifier dan TOA bagi mesjid dan mushollah bagi yang memiliki TOA.

“KAHMI rilis program infaq Amplifier dan TOA bagi mesjid atau mushollah yang belum memiliki atau memiliki sound system yang kurang memadai untuk mengumandangkan adzan dengan jelas,” ungkapnya.

PILIHAN VIDEO