MAKASSAR – Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara (Toa) di Masjid dan Musala menuai tanggapan negatif di masyarakat.

Baca Juga : 4 Kritikan PKS Terkait BPJS Jadi Syarat Jual-Beli Tanah

Terkait hal tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama RI, Adib menanggapi isu tersebut dan mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi umat islam dalam menyiarkan agamanya, melainkan untuk menciptakan suasana nyaman dan kondusif.

“Aturan ini sama sekali bukan membatasi syiar Islam, tetapi justru menciptakan suasana yang nyman dan kondusif,” terangnya, Rabu (23/2/2022).

Adapun salah satu tujuan dalam SE mengenai pedoman pengeras suara masjid, yakni untuk menciptakan keharmonisan atau kohesi sosial.

“Salah satu tujuan dari edaran Kementerian Agama ini ada untuk menciptakan kohesi sosial,” paparnya.

Terakhir, Ia berharap agar Surat Edaran tersebut disosialisasikan dengan baik, dan menjalankan aturan tersebut dengan taat, agar menjadi teladan bagi masjid dan musala sekitar.

“Saya berharap, takmir-takmir masjid bisa memberikan contoh kepada masjid-masjid di sekitarnya. Di tingkat provinsi ada masjid raya, di tingkat kabupaten ada masjid agung, dan di kecamatan ada masjid besar, mereka bisa memberikan contoh bagi masjid dan mushola di sekitarnya,” harapnya.

Baca Juga : Terkait Penggunaan Toa Masjid, Menag Terbitkan Surat Edaran