MAKASSAR – Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan ketua panitia konser musik  yang menimbulkan kerumunan dan tidak memiliki izin untuk penyelenggaran kegiatan beberapa waktu menjadi tersangka tersangka.

Baca Juga : BTS Bakal Konser di Korea Selatan, Penonton Dilarang Bersuara

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan hal tersebut.

“Polrestabes Makassar sudah menetapkan ketua panitianya sebagai terangka. Kita dalam target pemeriksaan sebagai tersangka” katanya., Kamis (24/2/2022).

Komang mengatakan dalam kasus pelanggaran aturan protokol kesehatan itu, penyidik ​​menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia selaku penanggung jawab kegiatan.

“Satu orang saja yang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni penanggung jawab kegiatan pelaksanaan,” terangnya.

Komang menjelaskan, penyelenggaraan konser musik itu memicu kerumunan massa dan tanpa izin penyelenggaraan.  Dia hanya mengatakan mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 dan Kesbangpol Kota Makassar.

“Ijin tidak ada, harusnya mengurus ijin tapi dia tidak lakukan, malah langsung melakukan acara. Ternyata dalam acara itu ditemukan salah satu penonton positif Covid-10. Jadi hanya satu saja tersangka,” paparnya.

Penyidik ​​dalam kasus tersebut menyatakan Komang dijerat pasal  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 tentang Wabah Penyakit juga Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Akan tetapi, tersangka tidak ditahan karena hukuman di bawah lima tahun penjara.

“Namun, terdakwa tidak akan ditahan karena berdasarkan undang-undang ini ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara,” pungkasnya, dilansir cnnindonesia.com.

Baca Juga : Insiden Kapal Selam, AS Bantah Langgar Wilayah Rusia