JAKARTA – Korps Lalu Lintas Polri memberi penjelasan terkait penerapan instruksi Presiden Joko Widodo untuk implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan berbagai layanan masyarakat termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Kasubdit STNK Korps Lalu-Lintas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan, penerapannya mesti dilakukan secara bertahap.

“Bahwa instruksi presiden sudah diskusikan di internal. Program pemerintah kami dukung penuh, akan tetapi agar tidak kontra produktif pelaksanannya harus bertahap,” kata Kombes Taslim.

Baca Juga : 4 Kritikan PKS Terkait BPJS Jadi Syarat Jual-Beli Tanah

Ia menjelaskan, pertama mesti mengubah regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor dengan menambah syarat BPJS.

Polri juga mesti berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait implementasinya guna menghindari masalah di kemudian hari.

“Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak. Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita berharap, keduanya dapat berjalan secara sinkron,” sambung Taslim dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu (26/02/2022).

Taslim juga menambahkan, terkait perlunya sosialisasi kepada anggota kepolisian dan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Instruksi BPJS Kesehatan tertuang dalam Instuksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang mulai berlaku 6 Januari 2022.

instruksi presiden untuk Polri tersebut meliputi semua layanan regident kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama kali di unit BPKB sampai ke berbagai macam layanan STNK. STNK dijelaskan adalah produk turunan BPKB. Namun begitu, Taslim bilang Polri siap untuk memberi dukungan.

“Kami semua harus memahami dan mendukung kebijakan pemerintah, cara pandangnya harus kita lihat dari keinginan pemerintah membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia, wajib ikut menjadi peserta aktif BPJS,” tutur Taslim.

Baca Juga : Aspek Indonesia Duga BPJS Tidak Bisa Bayar Jaminan Hari Tua Pegawai

Pilihan Video