Maka, dengan parameter demikian, menunda pemilu 2024, menambah masa jabatan presiden, memperpanjang masa jabatan parlemen, dan kepala daerah, nyata-nyata adalah potret pelanggaran konstitusi yang berjamaah, karena lebih didasari pada dahaga atas kekuasaan semata (machtsstaat) dan bukan berdasarkan perjuangan tegaknya negara hukum.

Ia meminta Presiden Joko Widodo untuk segera meluruskan pelanggaran serius ini.

“Seharusnya Presiden Jokowi, sebagai kepala negara harus segera meluruskan pelanggaran serius ini. Itu kalau beliau serius dengan sumpah jabatannya di atas Al-Qur’an untuk menjalankan konstitusi dengan selurus-lurusnya, dan jika beliau tidak ingin dianggap sebagai bagian dari pelaku yang mengorkestrasi pelanggaran konstitusi bernegara tersebut,” tutupnya.

Baca Juga : 2 Alasan Nasdem Kecam Wacana Penundaan Pemilu 2024

Pilihan Video