MAKASSAR – Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Haris mengatakan bahwa pihaknya  telah menyerahkan Naskah Akademik (NA) Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab. Bulukumba, Andi Supardiman pada rapat koordinasi dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Bulukumba beberapa hari lalu.

Baca Juga: Lantik Pejabat, Kakanwil Kemenkumham Sulsel : Lakukan 3 Strategi

Menurut Andi Haris, Pemda Bulukumba sejak 2019 telah melakukan Mou dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Komitmennya untuk  mewujudkan Produk Hukum Daerah yang berkualitas, aplikatif dan implementatif. Selama tahun 2021 lalu sebanyak 15 ranperda  (dari Pemkab dan DPRD) telah di harmonisasi oleh  Kanwil Kemenkumham Sulsel .

Saat ini kata Andi Haris , terdapat 22 (dua puluh dua) orang fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di kanwil yang siap mengharmonisasi produk hukum daerah. Pembagian wilayah kerja mereka ( zonasi ) sudah ditetapkan  oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bulukumba, Andi Supardiman  mengatakan  Kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk membuat produk hukum daerah membuat pemerintah daerah lebih produktif dalam menciptakan regulasi di tingkat daerah.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Apresiasi Pemberian Vaksinasi Booster di Rutan Malino

Peraturan-peraturan daerah ini diharapkan lebih mencerminkan aspirasi dan kepentingan daerah karena dibuat sendiri oleh pemerintah setempat, kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.

Kegiatan penyerahan ini turut dihadiri Sekertaris BPKPD A. Irmadarmayanti Untung, Kabag Hukum Pemda Bulukumba Andi Afrdiadi dan Jajarannya serta dihadiri juga Prancang Kanwil Sulsel Muh. Syarif As’ad, dan JFU Bidang Hukum Ikhsan Afrizal dan RM Danu Dirja.

Pilihan Video