Dalam selebaran yang dibagikan, terdapat 6 poin yang akan direvisi oleh DPR RI dalam UU KPK, yaitu Pertama, kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen. Dengan demikian, Pegawai KPK kedepannya juga akan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3. Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.

Selang beberapa saat aksi berlangsung, massa aksi ditemui oleh Politisi Senior Partai Amanat Rakyat Sulsel, Ir. HM. Irfan AB (Komisi E Fraksi PAN) dan menerima Pernyataan Sikap dari Aliansi Penegak Demokrasi Makassar.

“DPRD Sulsel akan menindaklanjuti tuntutan dari massa aksi dengan mengirimkan dokumen pernyataan sikap menggunakan Faximille kepada DPR RI”, ujar Irfan AB dihadapan massa aksi. (*)