Sedangkan untuk terduga pelaku AMY, FA, MIA, MF dan DF disangkakan dan dijerat dengan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 menyatakan berikut ini: (1) Setiap Penyalah Guna: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Baca Juga 10 UPT Kemenkumham Sulsel Laksanakan Rehabilitasi WBP Pengguna Narkoba