PANGKEP – Aksi Unjuk rasa (Unras) oleh puluhan pengurus Kerukunan Mahasiswa Pelajar Tupabbiring (KMPT) di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ((DPRD) Kabupaten Pangkep diwarnai dengan bakar ban bekas.

Baca juga : Ketua KMPT Kecewa! DPRD Dapil 5 Tidak Hadiri Musrenbang

Ketua KMPT, Muhammad Fahmi mengatakan, yang menjadi tuntutan dalam Aksi yakni, Pecat Anggota DPRD Kabupaten Pangkep Dapil 5 Kecamatan Tupabbiring/Utara karena tidak memperhatikan masyarakat kepulauan khususnya Kecamatan Liukang Tupabbiring.

“Ada beberapa poin turunan yang menjadi tuntutan kami untuk DPRD Kabupate Pangkep Dapil 5,” katanya.

1. Mengadakan reses di semua desa atau kelurahan sebagai wakil dari Kecamatan.

2. Optimalisasi pengawalan aspirasi masyarakat.

3. Keterbukaan informasi program kerja di Tahun 2022 sampai akhir masa jabatan dan disampaikan saat reses.

Ia menegaskan, jika ketiga poin tuntutannya tidak terpenuhi dalam implementasi proker sampai akhir 2022, maka poin sanksi akan berlaku.

“Sanksi yang akan kami berikan yakni, meminta kepada anggota dewan Dapil 5 Liukang tupabbiring dan utara agar legowo untuk meninggalkan jabatannya,” tegasnya, Selasa (01/03/2022).

Diketahui Peserta unras diterima oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pangkep H Nurdin Mappiara bersama Ketua Komisi 3. Ramli, Wakil Ketua Komisi 2. Irwan Nursaid, Anggota Komisi 2 H Muchtar Salih, H.Abd. Rasyid, dan Amiruddin Tahir.

Adapun Hasil rapat KMPT bersama DPRD Pangkep. Menghadirkan OPD terkait penentuan jadwal musrembang tanggal 3 maret 2022. Anggota Dewan Khususnya Dapil 5 agar melakukan kegiatan reses dilaksanakan di kepulauan, jangan di daratan. Anggota DPRD memperhatikan masalah-masalah masyarakat dapil 5. Program jangan fokus pada inprastruktur tapi juga pengembanga sumber daya manusia. Serta Anggota DPRD Dapil 5 agar menghadiri musrembang kecamatan.

Baca Juga : KMPT Galang Dana Jelang “Road to PELAUT”

Pilihan Video