Video Dukung Revisi UU KPK, Mahasiswa Gelar Teatrikal dan Galang Tanda Tangan di Fly Over
1.Mendukung Revisi UU KPK untuk memperkuat kelembagaan KPK dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
2.Mendukung Revisi UU KPK untuk KPK yang lebih profesional, tegas dan berintegritas.
3.Mendukung Revisi UU KPK sebagai upaya perbaikan sistem peradilan pidana, menghindari politisasi hukum dan untuk penegakan demokrasi.
4.Mendukung Calon Pimpinan KPK hasil seleksi Pansel KPK
5.Menolak intervensi kelompok tertentu terhadap DPR RI dalam penetapan 5 dari 10 Capim KPK hasil seleksi Pansel KPK
6.Mengapresiasi Kinerja-Kinerja KPK RI dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu inti orasi yang disampaikan perwakilan pengunjuk rasa, diantaranya:
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Makassar Cinta Demokrasi mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri, salah satunya dengan langkah perbaikan system dalam meningkatkan integritas serta penguatan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dengan mendukung DPR RI yang telah mengajukan usul perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Enam poin usulan yang diajukan dalam revisi UU KPK yang materi muatannya perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat yaitu :
Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meski KPK merupakan cabang kekuasaan eksekutif, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara.
KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan Namun. pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (Integrated Criminal Justice System). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Tinggalkan Balasan