MAKASSAR – Plt. Inspektorat Sulawesi Selatan Aslam Patonangi S.H., menjelaskan posisi Inspektorat provinsi sekarang sebagai pengawal tata kelola penyelenggara urusan pemerintahan di lingkup daerah provinsi, Kamis (10/03/2022).

Baca Juga : Dewan Direksi Prumda Parkir Makassar Dukung dan Apresiasi Kedatangan Inspektorat

Aslam Patonangi, menjelaskan Tugas dan fungsi inspektorat provinsi Sulsel sebagai perangkat pemerintah pada prinsipnya mengawal Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk memastikan segenap instansi tersebut berjalan sesuai dengan regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami mengawal bagaimana OPD lingkup pemprov ini berjalan sesuai regulasi, berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Ia melanjutkan, posisi Inspektorat sekarang berbeda dengan inspektorat dulu, kalau sebelumnya menunggu hasil kerja ODP di akhir, namun sekarang mulai dari awal pengawalan dilakukan, sehingga bukan lagi kesalahan yang ditunggu tapi agar OPD dipastikan berjalan di atas koridor pemerintahan yang baik.

“Jadi, inspektorat sekarang itu tidak seperti dulu, kalau dulu kan nunggu di akhir, nunggu orang salah, kalau sekarang dari awal kami kawal,” terangnya.

Baca Juga : Buka Resmi Tindak Lanjut Inspektorat, Fatma : Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik

Ia menambahkan, di bulan ini, inspektorat provinsi Sulsel sendiri memiliki beberapa prioritas untuk dilakukan pengawalan, diantaranya review laporan penyelenggara dan keuangan pemerintah daerah juga program-program yang terdaftar dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).

“Kalau untuk bulan sekarang ini, review terhadap laporan penyelenggara pemerintahan daerah, review terhadap laporan keuangan pemerintahan daerah, kemudian program-program yang ada dalam PKPT,” ujarnya.

Pilihan Video