Selama masa pandemi covid19, Suprapto juga mengatakan bahwa para Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan dilarang menerima kunjungan secara langsung.

“Maka mereka disediakan sarana video call untuk menghubungi keluarganya di luar Lapas dengan pengawasan petugas Lapas,” lanjutnya.

Baca Juga : Anggoro Jadi Direktur Hak Cipta Kemenkumham RI

Pilihan Video