JAKARTA – Mereka yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan harus mengganti puasa di luar bulan Ramadhan.

Baca Juga : Jelang F1 2022, Horner Ingin Versteppen Tidak Kehilangan Ciri Khasnya

Mengutip nu.or.id, orang yang mengganti puasa Ramadhan juga harus meniatkan puasa di malam hari, setidaknya menurut Madzhab Syafi’i. Hal ini dikemukakan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitabnya Hasyiyatul Iqna’.

Berikut ini niat mengganti puasa Ramadhan

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.

Artinya, “Saya niat mengqadha puasa Ramadhan besok karena Allah SWT.”

Adapun orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa dan mengqadhanya untuk hari lain, termasuk

1. Seseorang yang sakit dengan penyakit yang melemahkannya dan mungkin dapat menghentikan puasa pada hari dia sakit, dan di masa depan dapat memperbaikinya.  Akan tetapi, orang yang sakit ringan dan masih mampu berpuasa hendaknya tetap berpuasa, sehingga jika berhenti maka ia akan berdosa.

2. Seorang musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan mirip dengan kewajiban shalat qashar atau jama’.

3. Wanita haid atau setelah melahirkan dapat menghentikan puasa dan mengembalikannya di lain hari setelah Ramadhan karena keluarnya darah haid membuat seseorang bisa membatalkan puasa.

4. Wanita hamil dan menyusui.  Seorang wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa atau berhenti berpuasa selama Ramadhan jika dia tidak mampu, dan ketika dia berpuasa dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatannya atau perkembangan bayinya.

Baca Juga : Resmi Berganti, Ilham Azikin Apresiasi Peran Kajari Bantaeng