PANGKEP – Himpunan Mahasiswa Kecamatan Liukang Tangaya (HIMALAYA), unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep dengan membakar ban bekas, hal ini terkait Bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga arapan (PKH) yang tidak kunjung tersalurkan.

Baca Juga : Robert Pattinson Main Film Tenet, Sutradara The Batman ‘Kecewa’
Himalaya Kecewa! DPRD dan Dinsos Pangkep Tidak Konsisten
Peserta Aksi dari HIMALAYA membakar ban bekas sambil membentangkan spanduk di jalan poros depan taman musafir Kabupaten Pangkep

Ketua Umum Himalaya, Rapiudin mengatakan, di tahun 2021 banyak penerima BPNT tdk menerima haknya begitupun dengan PKH di Kecamatan Liukang tangaya Kabupaten Pangkep.

“Ada sekitar kurang lebih 100 Keluarga Penerima Manfaat pemegang kartu PKH dan BPNT tidak menerima apa yang menjadi haknya,” tegas ketua Himalaya saat diwawancara awak media, senin (14/3/2022).

Selaku Jendral lapangan, Ia mengutarakan kekecewaannya terhadap Anggota DPRD Dan Dinas Sosial Kabupaten Pangkep.

“Kami kecewa terhadap DPRD dan Dinsos Pangkep karena tidak konsisten dengan pernyataannya yang tertuang pada berita acara tertanggal 31 januari 2022 lalu, terkait untuk mengadakan dialog bersama dengan Kepala Desa sekecamatan Liukang Tangayya, hingga saat ini belum terlaksana,” katanya.

Lebih lanjut Ia menambahakan, DPRD bersama Dinsos Kabupaten Pangkep tidak menepati janji.

“Harusnya hal tersebut terlaksana sesuai dengan kesepakatan tapi mereka (DPRD dan Dinsos Pangkep) tidak tepati janji dengan alasan banyak kesibukannya Anggota DPRD dan Dinsos Pangkep,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Agar DPRD Kabupaten Pangkep bisa konsisten dalam mengevaluasi Dinsos Pangkep serta segera menyalurkan bantuan yang tidak tersalurkan dari tahun 2021 sampai sekarang.

Aksi unjuk rasa digelar di perempatan Taman Musafir serta di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep dan sempat diwarnai saling dorong serta tarik menarik ban bekas yang hendak dibakar demonstran oleh petugas Satpol PP.