Namun pasca keluarnya surat itu, pihak PT. Patiwiri belum juga menyelesaikan sangkutannya, sehingga Disnaker Provinsi Sulsel kembali mengeluarkan surat nota pemeriksaan atau teguran kedua pada 29 Mei 2019 bernomor 936/3024.

Dijelaskan Fandy, dalam surat tersebut, Disnaker meminta ke pihak PT. Patiwiri agar melaksanakan isi nota pemeriksaan dan melaporkan segala sesuatunya secara tertulis ke Disnaker Provinsi Sulsel dalam waktu 14 hari sejak diterimanya surat kedua ini.

Namun ketika hal itu tidak diindahkan dalam kurun waktu yang diberikan, Disnaker Provinsi Sulsel akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.

“Surat nota pemeriksaan kedua ini merupakan peringatan terakhir atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Fandy.

Lagi-lagi, sampai saat ini PT. Patiwiri belum juga membayar upah lembur kami. Oleh sebab itu kami minta pihak Disnaker Provinsi segera melakukan proses hukum atas persoalan ini.

“Dihimbau pula PT. Vale Indonesia segera mungkin meminta dokumen kami ke PT. Patiwiri agar hak kami sebagai buruh dibayarkan,” tandasnya.

Terpisah, Fuad Ugahari Halide selaku bidang pengawasan Disnaker Provinsi Sulsel saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya membenarkan persoalan tersebut.

“Iye, persoalan ini sudah kami tindaklanjuti karena nota pemeriksaan pertama dan kedua tidak diindahkan, makanya kami laporkan hasilnya ke pimpinan,” ketusnya.

Saat ini kami juga masih penunggu hasil dari pimpinan kapan diturunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penindakan persoalan ini, tutupnya.

Untuk diketahui, PT. Patiwiri berkantor di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

PT. Patiwiri yang merupakan Sub Kontraktor dari perusahaan tambang nikel PT. Vale Indonesia saat itu melakukan kontrak pengangkutan material Balantang menuju Pabrik pengolahan Nickel di Sorowako.