MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah atau akrab disapa Ulla, menyesalkan pembatalan klarifikasi PT Vale dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi D DPRD Sulsel, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga : Lagi, PT Vale Kembangkan Program SRI Organik di Bahomotefe-Bahomoahi

Ulla mengatakan, kejadian dalam RDP merupakan dinamika yang sudah biasa terjadi. Namun, perihal pengusiran pihak PT Vale bukan mengatasnamakan instansi DPRD Sulsel.

“Itu bukan DPRD mengusir, tapi dinamika di RDP. Jangan pengusiran atau penolakan itu dijadikan sikap institusi. Itu keliru, karena kami belum bersikap di DPRD,” katanya.

Ia menuturkan, hubungan PT Vale dan pemerintah lumayan baik. Tak hanya itu, juga meminta Komisi D untuk tidak membangun opini buruk terkait hal tersebut di mata publik.

“Lumayan baik, hubungan kita baik. Pengelolaan limbahnya juga di atas rata-rata. Kita tidak boleh memframing seolah-olah DPRD bermusuhan dengan PT Vale Indonesia. Saya tidak membela, tapi menempatkan barang-barang ini sesuai tempatnya,” tuturnya.

Baca Juga : PT Vale Andil Dalam Aksi Sehat dan Hijau

Menilik kejadian tersebut, pihak Komisi D DPRD Sulsel juga seharusnya menyadari perwakilan komisinya berada pada posisi tidak kuorum. Dimana RDP yang diinisiasi oleh 18 anggota legislatif hanya dihadiri 6 orang anggota komisi D.

Namun, bukannya menegaskan, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rahman Pina justru meminta perwakilan manajemen PT Vale yang hadir untuk segera meninggalkan RDP.

Rahman beralasan, RDP seharusnya dihadiri oleh jajaran direksi bukan direktur. Karena menurutnya, direktur tidak memiliki wewenang dalam mengambil kebijakan di perusahaan tersebut.

Baca Juga : Komisi C DPRD Sulsel Evaluasi Progres Kegiatan Mitra Kerja

Dia juga meminta klarifikasi dari perwakilan PT Vale terkait alasan ketidakhadiran jajaran direksi yang telah diundang.