LUWU UTARA – Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia kantor wilayah Sulawesi Selatan kantor imigrasi kelas III Non TPI Palopo melaksanakan Pembetukan dan rapat koordinasi (Rakor) tim pengawasan orang asing (Tim Pita) tingkat kecamatan kabupaten Luwu Utara tahun 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu 30 Maret 2022 di Aula Hotel Remaja Indah Masamba.

Laporan Panitia, Ardiansyah mengatakan, maksud dilaksanakan pembentukan dan rapat koordinasi tim pengawasan orang asing ini diharapkan menjadi wadah komunikasi untuk meningkatkan sinergitas antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dalam hal pengawasan orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Luwu Utara.

Baca Juga : Wabup Luwu Utara Pantau Stok Pangan Jelang Ramadan

“Tujuan dilaksanakan pembentukan dan rapat koordinasi tim pengawasan orang asing ini adalah sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan peningkatan ketertiban dan stabilitas keamanan dalam rangka mengantisipasi pengaruh negatif dari keberadaan dan kegiatan orang asing pertukaran informasi antar instansi pemerintah dan inventarisasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Luwu Utara,” ujar Ardi.

Sementara itu, Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur mengatakan, kehadiran berbagai unsur ini untuk menyamakan persepsi terkait pengawasan orang asing.

“Hari ini kita hadir dari berbagai unsur tentu tujuan kita sama untuk menyamakan presepsi bagaimana cara kita mengawasi orang asing di wilayah kita,” kata Suaib.

Luwu Utara merupakan daerah perlintasan saja. Bukan daerah tujuan untuk datangnya orang asing tapi untuk aktifitas tertentu ada saja orang asing yang menginap di daerah Luwu Utara.

“Pengawasan ini bukanlah curiga yang berlebihan tapi hanya saja pengawasan ini adalah untuk mengawasi masyarakat kita dari pengaruh negatif dan daerah kita dari orang asing yang datang,” lanjutnya.