MAKASSAR – Tekanan yang dialami investor di Kawasan Industri Makassar (KIMA) dari pihak pengelola kian besar. Selain intimidasi, pihak investor juga diancam dengan upaya melakukan audit keuangan internal perusahaan kalau menyatakan tidak mampu membayar biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI).

Imbasnya, karena ketakutan usahanya akan terganggu, sejumlah investor terpaksa menyerahkan kembali tanahnya ke PT KIMA yang telah dimiliki melalui perikatan jual beli di awal tahun 90-an.

Baca Juga: Rugikan Jasa Konstruksi Swasta, Gapensi Sulsel Menolak Konspirasi Perusahaan BUMN

Sebagian lagi pelaku usaha di KIMA, dipaksa melakukan pembayaran biaya PPTI dengan cara cicil. Padahal, telah menyatakan keberatan dan tidak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI yang ditetapkan sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) karena terlalu tinggi.

“Pengusaha di KIMA alamai tekanan demi tekanan dari pengelola kawasan industri itu. Kami resah karena tanpa dasar hukum apapun, PT KIMA memaksa melakukan audit keuangam perusahaan kalau kami menyatakan todak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI,” terang juru bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, M Tahir Arifin, Jumat (1/4/2022).

Menurut Tahir Arifin, banyak pengusaha di kawasan industri terbesar di Indonesia Timur ini merasa kena jebakan oleh PT KIMA. Dia menyebutkan, awal tahun 90-an banyak investor yang masuk ke kawasan kelola PT KIMA dengan janji kemudahan.

“Tapi setelah masuk kami dijebak. Tanah yang sudah dibeli kini dikenakan biaya PPTI sangat tinggi. Bahkan diintimidasi dan diteror dan dipaksa audit keuangan perusahaan,” terang Tahir.

Baca Juga : Kalla Gelar Sosialisasi dan Simulasi Tanggap Bencana Pemukiman Padat

Mewakili ratusan investor yang kini menjalankan usaha di KIMA, Tahir Arifin mengharapkan adanya bantuan perlindungan hukum dari Kementerian BUMN dan pejabat terkait yang memiliki kewenangan untuk meninjau ulang kebijakan dari pengelola Kawasan Industri Makassar ini.