JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencabut aturan mengenai relaksasi penegakan hukum persaingan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dituangkan dalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga : KPPU Temukan Satu Alat Bukti Proses Hukum Terkait Minyak Goreng

Ketua KPPU, Ukay Karyadi mengatakan pencabutan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa kegiatan usaha sudah dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penerapan kebiasaan baru, sehingga dinilai tidak diperlukan relaksasi atas penegakan hukum di KPPU.

Katanya, sebelumnya, KPPU memberikan relaksasi atas penegakan hukum persaingan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Nasional yang dikeluarkan pada 9 November 2020.

“Relaksasi diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” terangnya.

Relaksasi tersebut terdiri dari relaksasi penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan relaksasi penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau mengunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan COVID-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Lebih lanjut, Ukay  Karyadi menjelaskan relaksasi juga diberikan atas 2 (dua) jangka waktu kewajiban pelaku usaha, yakni terkait kewajiban penyampaian notifikasi merger dan akuisisi, dan kewajiban penyampaian tanggapan atas Peringatan Tertulis dalam pelaksanaan kemitraan.