Buton Selatan – Seorang gadis berinisial MA (17) warga Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) polisikan kekasihnya berinisial FA (20)

Bagaimana tidak, pasalnya pelaku telah bercinta dengan korban sebanyak sembilan kali hingga mengandung anak dari kekasihnya. Kini diketahui pelaku telah berniat menikah dengan wanita lain

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal mengatakan, korban melaporkan kekasihnya atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/03/III/2022/Sultra/Res Buton/Sek Siompu tertanggal 31 Maret 2022.

“Untuk perkara ini sudah ditingkatkan dari lidik ke penyidikan setelah ditemukan cukup dua alat bukti,” katanya, Jumat (08/04/2022).

Baca Juga: 2 Wanita dan 1 Pria Terjaring Razia di Penginapan Konawe

Busrol kamal mengungkapkan, keduanya adalah sepasang kekasih. Saat berpacaran, pelaku selalu mengajak korban untuk berjumpa di salah satu kebun warga yang berlokasi di Kecamatan Siompu, Kabupaten Busel. Di tempat tersebut, pelaku melancarkan aksinya

Ketika pelaku ingin melampiaskan nafsu birahinya, Awalnya korban menolak tak mau melayani keinginan sang kekasih. Namun, karena FA membujuk dan niat bertanggungjawab , maka korban pun menyetujui.

Aksi ini terjadi berulangkali sejak Juli 2021 hingga Desember 2021. Korban akhirnya mengandung anak dari kekasihnya. Sementara ketahuan sang kekasih sedang mengatur agenda untuk melakukan pernikahan bersama wanita lain.

“Dalam perkara ini, pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” katanya.

Baca Juga: Sempat Terlihat Masuk Hutan, Pria di Konawe Hilang Misterius

Saat ini, pelaku atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur ini telah diamankan di Polsek Wolio dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.