MAKASSAR – Imbas penetapan biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaam Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak oleh PT KIMA (persero) secara sepihak memakan korban. Investor kabur dan ratusan pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

KIMA Kejar Target dengan Tetapkan PPTI Tanpa Dasar Hukum, Investor Kabur

Dikutip dari Laporan Manajemen Audited Tahun 2019 PT KIMA, diketahui akibat penetapan biaya PPTI secara signifikan ini, salah satu perusahaan yakni PT Indolezat memilih meninggalkan Sulsel.

PT Indolezat berdasarkan laporan tersebut memilih mengembalikan lahan seluas 3,4 hektare ke PT KIMA, daripada harus membayar biaya perpanjangan PPTI yang nilainya mencapai Rp16 miliar. Akibatnya, ratusan pekerja dari PT Indolezat harus dirumahkan atau kena PHK.

“Kalau pengenaan biaya perpanjangan PPTI tetap dipaksakan ke investor di KIMA, maka bukan hanya PT Indolezat, tapi puluhan perusahaan bakal tutup bahkan hengkang dari Sulsel,” kata juru bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, M Tahir Arifin, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga: Investor Mengaku Kena Jebak PT KIMA 

Diketahui, PT Indolezat dikenakan biaya perpanjangan PPTI sebesar Rp16 miliar dari luas lahan seluas 3,4 hektare. Padahal nilai dari tanah yang kemudian dikembalikan ke KIMA tersebut mencapai Rp56,4 miliar.

Tahir Arifin menyebutkan, keresahan dari perusahaan di kawasan industri terbesar di Indonesia Timur tersebut bukan tanpa alasan. Usaha yang telah berjalan saat ini sudah dalam tekanan akibat terjadinya pandemi, kemudian ditekan dan diintimidasi untuk pembayaran PPTI dengan penetapan sepihak, apalagi untuk tanah yang sudah dibeli oleh investor tersebut.

“Hengkangnya PT Indolezat dari KIMA bisa menjadi pembelajaran. Investor kabur karena paksaan membayar PPTI yang sangat tinggi. Imbasnya adalah PHK pekerja,” jelas Tahir Arifin.