Jakarta – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., mengikuti dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (11/04/2022).

Turut hadir Ketua Komisi II, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T.

Hadir pula para Wakil Ketua Komisi II DPR RI, antara lain: Dr. Junimart Girsang, SH., MBA., MH., (F-PDIP), M. R. Ihsan Yunus, BA., B,Comm., ME.Con. (F-PDIP), Ir. Hugua (F-PDIP), Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc. (F-PDIP), Komarudin Watubun, SH., MH. (F-PDIP), Dian Istiqomah, S.Kep. (F-PAN), dan Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si., Datuak Batuah (F-PAN).

Ikut pula Asisten I (Pemerintahan dan Kesra) Sekretaris Daerah Sultra Muh. Ilyas Abibu, SE., MDM.. Bupati Buton Selatan H. La Ode Arusani, dan Wali Kota Banjarbaru H.M. Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Rahmat Hasan, SH., Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sultra, Mulyadi, S.ST., Kepala Badan Penghubung, Wa Ode Kanufia Diki, SE, MPA., dan Asisten 1 Sekretaris Daerah Buton Selatan Zainal.

Gubernur Ali Mazi menyapa dengan takzim, “perkenankan kami selaku Gubernur Sulawesi Tenggara, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas undangan Rapat Dengar Pendapat Umum/Audiensi dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terhormat, dalam hal ini Komisi II, dan mengendakan pertemuan ini guna melakukan pendalaman terhadap permasalahan status Pulau Kawikawia di Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten Kepuluan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pulau yang masuk dalam wilayah administrasi pemerintahannya dengan nama Pulau Kakabia. Kami berharap semoga agenda yang kita laksanakan pada kesempatan ini, bernilai manfaat dalam mendorong kemajuan daerah, sekaligus kemajuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar gubernur Ali Mazi

Hal itu disampaikan Gubernur Ali Mazi, terkait dengan permasalahan status Pulau Kawikawia di Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Berawal pada tahun 2011, ketika Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia, yang mana dalam Pasal 3 Permendagri tersebut menyebutkan bahwa Pulau Kakabia masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar pernah mengajukan Yudicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara ke Mahkamah Konstitusi RI tersebut dan menghasilkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 24/PUU-XVI/2018, menyatakan bahwa permohonan pemohon I atas nama Muh. Basli Ali (Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar) dan Pemohon II atas nama Mappatunru (Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar) tidak dapat diterima dan putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut bersifat final dan mengikat.

Persoalan Pulau Kawikawia terus berlanjut, dengan terbitnya Kepmendagri Nomor 050 -145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2022, dimana dalam lampirannya telah tertera Pulau Kakabia (Kawikawia) dengan Nomor Kode 73.01.40123, masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat keberatan atas keluarnya Kepmendagri tersebut. Adapun dasar keberatan kami adalah:

Pertama, sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia dan/atau Pulau Kawikawia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah melayangkan beberapa kali surat kepada Menteri Dalam Negeri dengan rincian sebagai berikut:

  • Surat Pertama dengan No: 135/2036, tanggal 4 Mei 2015 perihal Keberatan Status Pulau Kakabia;
  • Surat Kedua dengan No: 135/990, tanggal 29 Februari 2016 perihal Keberadaan Status Pulau Kawikawia;
  • Surat Ketiga dengan No:135/1991, tanggal 7 Mei 2021 perihal Permintaan untuk Meninjau Kembali dan/Mencabut Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia/Kawikawia);
  • Surat Keempat dengan No: 019.3/895, tanggal 16 Februari 2022, perihal Permohonan Audience Terkait Keberadaan Status Pulau Kawikawia; dan
  • Surat Kelima dengan No: 136/1381, tanggal 16 Maret 2022 perihal Penyelesaian Permasalahan Posisi dan Batas Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;

Dari kesemua surat yang telah kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, tidak satupun mendapat respon atau di fasilitasi oleh pihak Kemendagri, untuk mendapatkan solusi dari permasalahan yang terjadi pada pulau tersebut, sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik, khususnya pada masyarakat Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Kepuluan Selayar.

Kedua, bahwa negara kita mengakui Pulau Kawikawia menjadi bagian dari cakupan wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan pada peraturan perundang-undangan putusan lembaga peradilan; berita acara hasil verifikasi pulau di Prov. Sultra tahun 2008; surat produk lembaga negara serta peraturan daerah, yang kontennya mengakui/berisi tentang keberadaan Pulau Kawikawia berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Secara rinci pengakuan tersebut terdapat dalam dokumen sebagai berikut:

  • Peta lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUUXVI/2018.
  • Fakta sejarah yang menunjukan bahwa Pulau Kawikawia merupakan wilayah Kesultanan Buton dan Pemerintah Swapraja Buton.
  • Berita acara beserta lampiran hasil verifikasi pulau di Prov. Sultra tahun 2008.
  • Peta Rupa Bumi Indonesia lembar BUKI NLP 2209 Edisi 1 Tahun 1997, mencantumkan Pulau Kawikawia sebagai bagian dari wilayah administrasi Kecamatan Sampola Kabupaten Buton (saat ini Kabupaten Buton Selatan).
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2012 – 2032.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013 – 2033.
  • Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sementara Penetapan Wilayah Administrasi Pulau Kakabia menjadi bagian wilayah adminitrasi Kabupaten Kepulauan Selayar hanya dengan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2011.

Pada saat ditetapkan Permendagri tersebut, Kementerian Dalam Negeri tidak pernah mengundang rapat antara kedua belah pihak antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna membahas keberadan pulau (Kawikawia versi Sulawesi Tenggara dan Kakabia versi Sulawesi Selatan), sehingga besar dugaan penetapan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 diputuskan secara sepihak, dengan mengesampingkan prinsip musyawarah yang selama ini digunakan oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam menyelesaikan satu permasalahan.

Ketiga, menurut ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, bila terjadi perselisihan batas daerah, maka pihak Kemendagri akan mengundang pihak yang bersengketa untuk membahas dan menuangkan dalam berita acara, bila dalam beberapa kali rapat tidak ada kesepakatan maka pihak Kemendagri akan memutuskan/menetapkan berdasarkan pertimbangan dan dokumen yang disampaikan oleh masing-masing pihak.

Bahwa dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 terdapat “kejanggalan” yang tidak lazim, terkait dengan penulisan abjad Pulau Kakabia sebagaimana tertuang dalam lampiran Kepmendagri tersebut pada halaman: 3.817, dimana harusnya ditempatkan sesuai urutan abjad yang ada namun Pulau Kakabia ditempatkan paling akhir dari urutan abjad.

Hal ini dapat diduga ada oknum yang sengaja melakukan rekayasa dengan maksud mengaburkan dan menyembunyikan penempatan penulisan nama abjad untuk Pulau Kakabia di pojok dan tidak berututan, sehingga menyulitkan untuk membacanya.

Bahwa berdasarkan rekapitulasi jumlah pulau di Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana tercantum dalam lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 pada halaman 3.824, ada 2 (dua) kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara dihilangkan, yaitu Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Buton Selatan, sehingga hal tersebut menjadi bentuk pengingkaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berkaitan itu, patut diduga bahwa ada upaya oknum untuk menghilangkan Pulau Kawikawia dari wilayah Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, atau tindakan muslihat yang dilakukan oknum tertentu untuk mengaburkan status Pulau Kawikawia (penamaan Kab. Buton/Buton Selatan)/Kakabia (penamaan Kab. Selayar) dari wilayah Kab. Buton Selatan Prov. Sulawesi Tenggara.

“Berangkat dari uraian tersebut di atas, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan ini sangat mengharapkan agar permasalahan terkait posisi dan batas wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat segera terselesaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Gubernur Ali Mazi.