Kasus Migor Masih Memanas, KPPU: Sembilan Pihak sudah Dipanggil
12 April 2022 12:58 WIB
Sebagaimana Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.
“Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan,” tutupnya.