MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH-KLHK) Wilayah Sulawesi usung Kerjasama Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Wilayah Sulsel.

Baca Juga: Kemenkumham Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim Tahun 2022

Rencana kerjasama tersebut disepakati saat Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak saat menerima Kunjungan Kepala BPPH-KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan di Ruang Pertemuan Pimpinan Kanwil Sulsel, Selasa (12/04).

Kakanwil Liberti Sitinjak menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan Kepala BPPH-KLHK Sulawesi untuk mengkonsultasikan penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kemenkumham Sulsel.

Menurut Liberti, untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dalam penegakan hukum di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan memang perlu adanya kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Terlebih dahulu perlu dilakukan sosialisasi hukum oleh Penyuluh Hukum, Perancang Perundang-undangan, dan dari Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai langkah awal dibuatnya PKS tersebut.  Kemudian dilakukan Inventarisasi terkait peran dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di BPPH-KLHK,” Kata Liberti.

Kakanwil Liberti melanjutkan, rencana PKS ini untuk memaksimalkan Penegakan Hukum yang selama ini masih belum maksimal, dimana masih terdapat berbagai permasalahan, seperti penyimpanan Barang Bukti dari Hasil Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang terlalu lama di Rupbasan.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 3 Ranperda Kota Palopo

Dalam pertemuan ini, juga dibahas terkait penitipan tahanan yang rencananya akan dilakukan oleh BPPH-KLHK. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto mengatakan bahwa terkait penitipan tahanan hanya bisa dilakukan di Rutan Jeneponto yang saat ini satu-satunya Rutan di Sulsel yang belum Overcrowded.

Namun, Suprapto mengatakan bahwa di masa Pandemi ini, penitipan tahanan masih belum bisa dilakukan sesuai dengan Permenkumham dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.