MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, resmi membentuk Persatuan Tenaga Kesehatan (Pernakes) Kemenkumham Sulsel. Keputusan ini ditetapkan dalam rangkaian penguatan tugas dan fungsi tenaga kesehatan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sulsel di aula kanwil, Rabu (13/04/2022).

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Bersama BPPH-KLHK Usung Kerjasama Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Terpilih sebagai Ketua dr. St. Wahida Jalil, Sp. Kj, dokter ahli madya Rutan Makassar. Selanjutnya ketua terpilih dibantu seorang perawat ahli muda LPKA Maros, Musdalifah S.Kep. Ners secara bersama-sama anggota Pernakes menyusun struktur kepengurusan dan visi-misi Pernakes yang nantinya akan disahkan oleh Kakanwil.

Kakanwil Liberti Sitinjak mengatakan, pembentukan Pernakes sangat penting guna penanganan kesehatan pada pegawai Kemenkumham dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan.

“Keberadaan Pernakes nantinya akan mempermudah monitoring atas kondisi kesehatan WBP di Lapas dan Rutan se-Sulsel. pelaporan jumlah orang sakit yang dirawat harus setiap hari di-update dan dilaporkan kepada Ketua Pernakes, dan kemudian diteruskan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dalam bentuk laporan menyeluruh kondisi Napi dan tahanan yang dirawat di klinik maupun di rumah sakit,” Jelas Liberti Sitinjak.

Baca Juga: 26 BTS Dibangun di Luwu Utara, Program ‘’BISA Terkoneksi’’ Diharap Tuntas 2022

Selain itu keberadaan Pernakes diharapkan dapat menjembatani koordinasi ke Dinas Kesehatan Sulsel terkait izin klinik yang ada di Lapas dan Rutan.

Selanjutnya, Liberti meminta seluruh anggota pernakes agar turut bertanggung jawab atas kondisi kesehatan dan dapur di Lapas dan Rutan, “lakukan pendataan berkala untuk kemudian dilaporkan ke Kanwil. Di Kanwil sendiri, ada dokter, perawat, dan psikolog sebagai staf ahli pada divisi pemasyarakatan membantu memonitor kondisi kesehatan WBP maupun pegawai di seluruh Lapas dan Rutan.”