Kendari – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., menghadiri rapat Pembahasan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Curah yang diadakan di Ruang Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Sabtu (16/04/2022).

Rapat Tersebut merupakan bentuk Koordinasi Teknis yang menyangkut Penyesuaian Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Sawit Curah di Tingkat Provinsi (Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tenggara).

Hadir antara lain Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Prov. Sulawesi Tenggara Hj. Usna, SKM., Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara Ir. Ari Sismanto, dan Kepala Bidang di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sulawesi Tenggara

Baca Juga: Dukung Digitalisasi Transaksi, Ali Mazi Tandatangi MoU Bersama PT Plus

Lebih jauh Gubernur Ali Mazi mengatakan, Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng curah pada Maret 2022 ditetapkan sebesar Rp18.930 per liter. Nilai itu lebih rendah dari yang diasumsikan sebelumnya sebesar Rp20.398 per liter.

“Untuk bulan Maret, HAK Minyak Goreng curah ditetapkan Rp18.390 per liter dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter,” ujar Gubernur Ali Mazi.

Dari data terbaru (update) Aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) tertanggal 16 April 2022: pada bulan Maret dan April belum ada penyaluran Minyak Goreng Curah di areal Provinsi Sulawesi Tenggara, dan PT. Tanjung Sarana Lestari belum melakukan realisasi penyaluran untuk Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Gubernur Ali Mazi Bersama Wamen Agraria Rapat Monitoring GTRA Summit 2022

Dana selisih antara HAK dan HET adalah sebesar Rp4.930 per liternya. Dengan asumsi itu, selisih HAK dan HET yang akan dibayarkan oleh BPDPKS selama enam bulan mencapai Rp5,916 triliun. Dana selisih yang mesti disiapkan BPDPKS diperkirakan bakal lebih rendah dari asumsi sebelumnya yang mencapai Rp7,28 triliun (dengan hitungan HAK Rp20.398 per liter, HET Rp14.000 per liter).

Berdasarkan keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), program Minyak Goreng curah sawit dilaksanakan selama enam bulan. Sementara kebutuhan Minyak Goreng curah dalam enam bulan itu ditaksir mencapai 1,2 juta liter. Produsen Minyak Goreng yang bisa mengeklaim dana selisih pada BPDPKS hanya produsen yang telah menyalurkan Minyak Goreng curah dengan HET.

Produsen yang terdaftar di Kemenperin yang menyalurkan Minyak Goreng curah dengan skema subsidi bisa mengeklaim subsidi sebesar selisih antara HAK dengan HET, setelah produsen Minyak Goreng curah menyalurkan dengan harga di konsumen sebesar Rp14.000 (HET).

Baca Juga: Sengketa, Gubernur Ali Mazi Tuntut Penetapan Pulau Kawikawia untuk Sultra

Adapun aturan mengenai HET dan HAK dituangkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

Aturan tersebut mengatur proses bisnis program Minyak Goreng sawit curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan. Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri Minyak Goreng Sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari siaran persnya, Selasa 22 Maret 2022, mengatakan, semua industri Minyak Goreng Sawit (MGS) diwajibkan mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Gubernur Ali Mazi Dorong Prinsip Localizing SDG’s di Tingkat Daerah

Adapun kebutuhan Minyak Goreng sawit curah diperkirakan sebanyak 7.000-8.000 ton per hari. Sebanyak 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas. Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses. (*)