Baubau – Sering meresakan warga karena aksi pencurian barang-barang elektronik. Akhirnya, pencuri di Kota Baubau berinisial AJ (23) berhasil diringkus Kepolisian Resort (Polres) Baubau di Kediamannya, Kel. Bataraguru, Kec. Wolio, Kamis (14/04/2022).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pelaku telah melancarka aksinya berulang kali di berbagai tempat di Kota Baubau. Aksi pencurian terakhirnya yaitu pada bulan Januari di Toko Swalayan Rika Mart, Jalan Jambu Mente, Bukit Wolio Indah, Kec. Wolio.

“Di lokasi itu, ia bersama rekannya mencuri handphone milik seorang warga yang ada di dalam mobil saat korban sedang membeli minuman,” ujarnya dikutip dari kendariinfo.com, Rabu (20/04/2022).

Baca Juga: 5 Bulan Jadi ODP, Pelaku Pencurian di Baubau Diringkus Polisi

Setelah tiga bulan dilakukan pengejaran, Akhirnya Polres Baubau bersama tim berhasil melakukan penangkapan berdasarkan alat bukti rekaman CCTV yang mununjukan aksinya melakukan pencurian.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 20 kali di Kota Baubau. Barang bukti (BB) yang diamankan ada tujuh unit handphone,” tambahnya.

Baca Juga: Hamili Pacarnya dan Niat Nikahi Wanita Lain, Pria di Busel Diringkus Polisi

Atas perbuatannya itu, AJ dikenakan pasal 353 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.