“Jadi, kompetensi BK dewan menurut konstruksi UU MD3 dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tatib Dewan adalah untuk melakukan penyelidikan, investigasi maupun klarifikasi atas dugaan pelanggaran etika anggota dewan guna untuk menjaga marwah, harkat dan martabat serta kredibilitas anggota dewan, bukan untuk menyelidiki kesalahan etika apalagi soal hukum di luar dari anggota dewan,” kata akademisi Unhas itu.

Asrullah menilai Andi Ellang tidak pantas menjabat Ketua BK DPRD Takalar karena masih labil dan pengetahuan yang terbatas. “Kurang cocok jadi Ketua BK, pengetahuan dan emosinya masih bersoal,” ungkap Asrul, Kamis 2 Januari 2020.

Editor: Alvin