JENEPONTO – Sebanyak 94 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2020 menerima SK, di Ruang Pola Panrangnuanta, Selasa (26/04/2022).

 

Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Muh Arifin Nur, Kepala BKPSDM H. M. Basir Bohari serta beberapa kepala OPD dan Kabag.

 

Sebelumnya pada 30 Juli 2021 dilakukan tahapan pengumuman pendaftaran dan seleksi oleh BKPSDM kabupaten Jeneponto dengan jumlah kebutuhan 99 formasi.

 

Alur seleksi dilakukan menjadi dua tahap yakni SKD dan SKB melalui prosedur ujian dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

 

Dari tahapan perekrutan yang telah dilakukan tersebut sebanyak 94 formasi berhasil terisi dan 5 formasi  lainnya tidak terisi.

 

Selanjutnya penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2020 secara simbolis diberikan langsung Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.

 

Bupati Iksan Iskandar dalam sambutan menyampaikan harapan agar momentum penyerahan surat keputusan dapat dimaknai sebagai titik baru dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat yakni dengan mencerdaskan anak bangsa.

 

“Guru adalah desainer peradaban, aktivitas pendidikan yang kita lakukan hari ini adalah wujud dalam mempersiapkan generasi anak bangsa yang cerdas, bertanggung jawab dan religius, “ujar Iksan.

 

Lebih jauh bupati dua periode itu berpesan agar kehadiran PPPK guru dapat memberikan energi positif bagi pendidikan di Kabupaten Jeneponto.

 

“Alhamdulillah dalam suasana ramadan ini bapak ibu guru sekalian telah menerima SK, kita semua berharap kehadiran PPPK dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah khususnya dalam bidang pendidikan,” pungkasnya. (*)