JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menilai pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat adalah suatu opsi kebijakan yang realistis dan solutif, serta konstitusional.

Menurutnya, selain itu, pemekaran DOB tersebut juga sebagai “political will” pemerintah pusat yang tentunya memiliki kewenangan konstitusional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.  Hal tersebut merupakan implementasi dari konsep serta pranata desentralisasi asimetris dengan berpijak pada ketentuan pasal 18A dan 18B UUD NRI tahun 1945.

Baca Juga : Fahri Bachmid : Peradi Adalah Organ Negara, Idealnya Tidak Memerlukan Pengesahan Menkumham

Hal tersebut disampaikan Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (27/4/2022).

Menurut Fahri Bachmid, kewenangan soal pemekaran DOB adalah Presiden dan hal itu diatur dalam UUD 1945.

Disampaikan Fahri, rencana pembentukan beberapa DOB di Papua sebenarnya tidak terlepas dari politik hukum berdasarkan desain sistem yang diatur dalam UU No. 2/2021 Tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 21/2OO1 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam desain hukum itu ditegaskan, dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum.

“Serta dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua,” ujar Fahri Bachmid.

Bertitik tolak dari konsep itu, maka negara berdasarkan instrumen pemerintahannya melakukan upaya melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua itu sendiri.