BULUKUMBA- Libur panjang telah usai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di hari pertama masuk kantor, Senin (9/5/ 2022).

Baca juga:BINDA Sulsel Sasar Warga Binaan Lapas Kelas II Bulukumba Laksanakan Vaksinasi
Usai Cuti Bersama, Bupati Bulukumba dan Wakup Gelar Sidak

Sidak dilakukan setelah pelaksanaan Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati Bulukumba. Dalam Sidak ini, pihak BKPSDM menurunkan Tim Pemantau Kehadiran ASN di hari pertama masuk kantor, termasuk di kantor kecamatan dan kelurahan. Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah secara terpisah memantau masing-masing OPD.

Dalam proses Sidak ini, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf tidak hanya memeriksa tingkat kehadiran ASN hari pertama kantor, namun ia lebih banyak melakukan diskusi dan brainstorming terkait program dan permasalahan yang dihadapi di OPD tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Utta sapaan akrab Bupati Bulukumba berupaya mendengar pandangan dari pegawai setiap OPD. Misalnya di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Dinas Perdagangan Perindustrian dan UKM, pihaknya meminta bagaimana percepatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), utamanya pada usaha perhotelan, restoran dan cafe.

Bahkan menurutnya, tarif pajak yang dikenakan saat ini sudah tidak sesuai, sehingga direkomendasikan untuk adanya perubahan kenaikan tarif.

“Terlalu rendah kalau menggunakan metode penetapan pajak setiap bulannya, seharusnya berdasarkan capaian jumlah pelanggan,” ungkapnya.

Lanjutnya, termasuk target retribusi di pasar-pasar, perlu ada upaya peningkatan sehingga pihaknya, lanjutnya akan memberikan target baru dengan pendekatan pelibatan pemerintah setempat dalam penarikan retribusi.

“Misalnya di Pasar Tanete itu terlalu rendah capaiannya, padahal potensinya besar,” katanya.

Selain kedua OPD ini, Andi Utta juga melakukan Sidak di Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta terakhir di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Di setiap OPD ini Bupati juga menekankan bagaimana program kegiatannya tidak menggugurkan kewajiban, tapi harus memastikan kegiatan tersebut memiliki nilai manfaat untuk masyarakat.