JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) di Singapura diminta untuk berikan penjelaskan dan pertanggungjawaban oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR, Fadli Zon, terkait sikap singapura yang dianggap menghina seorang ulama, Selasa (17/5/2022).

 

Baca Juga : Adnan Harap Prajurit Divif 3 Kostrad Tanamkan Karakter 3 Pahlawan Nasional Asal Gowa

Fadli mengatakan, tindakan deportasi yang dilakukan oleh pemerintah Negara Singapura kepada seorang ulama (UAS) merupakan tindakan yang menghina karena ia adalah warga yang terhormat dan intelektual.

“UAS adalah warga negara Indonesia terhormat, seorang ulama dan intelektual. Kejadian ini penghinaan,” kata Fadli dilansir dari CNN Indonesia.

ia juga menjelaskan bahwa pihak dari Dubes RI yang berada di Singapura harus memberikan penjelasan terkait hal itu dan tidak lepas tangan

Suryopratomo, selaku Dubes RI di Singapura menanggapi hal tersebut dengan mengatakan, ia telah meminta kejelasan masalah terkait hal itu kepada ICA (Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura) dan pihak dari ICA menjelaskan bahwa telah ditetapkan kepada UAS untuk tidak melakukan pendarata di Singapura karena kriteria yang tidak terpehuni untuk lakukan kunjungan.

“Saya sudah minta penjelasan dari ICA [Otoritas Imigrasi dan pemeriksaan Singapura]. Menurut mereka, ICA memang menetapkan not to land [tak boleh mendarat] kepada UAS karena tidak memenuhi kriteria untuk eligible (memenuhi syarat) berkunjung ke Singapura,” ungkapnya.

lebih lanjut, ia juga tidak ingin menambahkan lebih lanjut terkait kriteria yang ditetapkan untuk berkunjung ke Singapura dan menyerahkan urusan tersebut kepada Kedutaan Besar Singapura yang ada di Jakarta karena hak sepenuhnya adalah milik Pemerintah Singapura.

“Untuk lebih jelas lebih baik hubungi Kedubes Singapura di Jakarta karena kewenangan itu sepenuhnya ada di Pemerintah Singapura,” kata Suryopratomo.