MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Ang Merry gelar konferensi pers pada hari Senin, 30 Agustus 2021 di Warkop 52 Jl. Onta Lama terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan lima orang pelaku terhadap kliennya.

Baca Juga : Proses Hukum Terkesan Lamban, Tim Kuasa Hukum Ang Merry Gelar Konferensi Pers

Dalam kesempatannya, Tim Kuasa Hukum Ang Merry dari Law Office Akhmad Rianto, SH. & Partners menceritakan kronologis kasus pengeroyokan tersebut dihadapan publik.

Tim Kuasa Hukum Ang Merry, Rianto, SH. menyampaikan beberapa hal terkait adanya pemberitaan di media terkait peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Abdul Muthalib Dg Narang No. 84 pada tanggal 7 Juli 2021 sekitar 11.00 Wita.

“pada tanggal 7 Juli 2021 sekitar jam 11.00 Wita klien kami Ibu Merry mendatangi rumahnya yang saat ini ditinggali oleh suaminya Kong Ambry Kandoli yang masih merupakan suami sah Ibu Merry yang terletak di Jalan Abdul Muthalib Dg. Narang No. 84 Kelurahan Tombolo, Kecamatan Soma Opu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan untuk mempertanyakan mengapa Kong Ambry Kandoly selalu memeras anak-anaknya dengan cara meminta uang disaat anak-anaknya sedang berusaha untuk membayar beban tagihan utang-utangnya,” katanya.

Saat ibu merry masuk ke rumah tersebut untuk mencari suaminya dan diajak berbicara, tiba-tiba didatangi oleh Jilianti, Berce, Ruzzo, Sukmawati dan Kong Ambry Kandoly. Justru Sukmawati yang mendorong ibu merry sehingga membuat ibu merry terjatuh dan setelah terjatuh memukul dan menendang Ibu Merry berdasarkan rekaman CCTV yang telah disita oleh pihak Penyidik Polres Gowa dan telah diperlihatkan kepada korban Ibu Merry pada saat di BAP.

Akibat pengeroyokan yang dialami Ang Merry telah mengakibatkan luka-luka memar dibagian kepala atas dan terjadi penggumpalan darah, luka sobek jari telunjuk tangan kanan dengan 7 jahitan, luka bekas cakaran di kedua belah tangan dekat siku, nyeri dada dan punggung.

Setelah peristiwa tersebut, Ang Merry kemudian melaporkan Kong Ambry Kandoly, Jilianti, Sukmawati, Ruzzo, dan Berce ke Polres Gowa dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP : 755/VII/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT Tertanggal 7 Juli 2021 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHPidana dan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam proses pemeriksaan korban juga telah diambil keterangannya dan juga telah melakukan Visum et Repectum di RS. Bhayangkara Makassar bahkan sempat dirawat di RS Siloam Makassar selama beberapa hari akibat dari pengeroyokan tersebut.

Tim Kuasa Hukum Ang Merry dari Law Office Akhmad Rianto, SH & Partners ini meminta kepada penyidik Polres Gowa untuk dapat mengembangkan kasus tersebut dengan menggunakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dan menerapkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.

“Pada saat bersamaan setelah peristiwa tersebut, Sukmawati dan Russo juga melaporkan ke Polres Gowa dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP : 756/VII/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT Tertanggal 7 Juli 2021. Yang dilaporkan Ibu Merry dengan dugaan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHPidana. Pelapor bernama Sukmawati (30) tahun mengaku hamil 3 bulan dan keguguran serta sempat dibawa ke RS. Amanat Jalan Haji Bau pada tanggal 12 Juli 2021. Sedangkan peristiwa datangya Ibu Merry ke rumah toko miliknya di Jl. H. Muthalib Dg Narang No. 84 Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2021. Sehingga rentan waktu antara tanggal 7 Juli-12 Juli 2021 adalah waktu yang panjang sehingga tidak dapat dikatakan itu menjadi bagian dari kejadian yang terjadi di Jl. Muthalib Dg. Narang No. 84,” ujar Rianto.

Ia mengatakan berdasarkan berdasarkan rekaman CCTV sangat nampak sekali peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh ke 5 orang tersebut benar-benar dilakukan secara biadab terhadap ibu merry sehingga sangat tepat dan berdasar hukum apabila pihak penyidik polres gowa menetapkan tersangka kepada mereka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan tersebut.