BANTEN – Diduga penyalahgunaan Narkoba, Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Provinsi Banten, berserta seorang stafnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten, Sabtu (21/05/2022).

Baca Juga:Liberti Sitinjak Sinergikan Pemberatasan Narkoba dengan BNNP Sulsel

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigadir Jenderal Polisi Sulistyo Pudjo Hartono, saat dikonfirmasi pada Jum’at (20/05), membenarkan kasus tersebut.

“Benar,” terang Hartono.

Lebih lanjut, ia manambahkan, Selain dua orang hakim, ada juga satu staf PN Rangkasbitung yang ditangkap, dimana ketiganya ditangkap oleh BNN Provinsi Banten.

Meski membenarkan penangkapan ini, ia, belum menjelaskan secara terperinci kasus tersebut. Lebih lanjut, ia menerangkan, untuk lebih jelasnya, hal tersebut akan dibeberkan dalam ekspose kasus oleh BNNP Banten.

“Tapi yang akan press release dari BNNP Banten,” terangnya.

Baca Juga:700 Pegawai KPK Tes Urine Bersama BNN

Berdasar data yang dihimpun dua hakim tersebut masing-masing berinisial DA dan YR. Sementara, satu staf PN yang juga ikut ditangkap belum diketahui lebih pasti identitasnya.