Dalam konteks permasalahan revisi UU Otsus Papua yang harus dilakukan segera dalam tahun ini, maka pendekatan tata kelola kolaboratif sangat tepat untuk dilakukan.

Proses revisi UU Otsus Papua yang melibatkan banyak aktor seperti aktor negara yaitu Kementrian dan Lembaga, DPR, dan aktor non negara seperti tokoh adat, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan masyarakat itu sendiri perlu dikelola dengan baik untuk membentuk suatu kolaborasi yang konstruktif dan positif.

Mengingat waktu yang semakin sempit hingga berakhirnya UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua maka leading sector dari program revisi UU Otsus Papua harus segera bertindak untuk mendorong Kementrian, Lembaga dan pemangku kepentingan lain yang berhubungan dengan isu Papua untuk segera bersama-sama menyelesaikan pekerjaan revisi tersebut.

Tanpa ada dorongan yang kuat maka Kementrian/Lembaga dan pemangku kepentingan lainnya akan mengabaikan tugas untuk revisi UU Otsus Papua tersebut.

Jika diperlukan, mengingat kepentingan Kementrian, Lembaga, dan pihak lainnya dalam isu Papua yang berbeda-beda, maka perlu ada suatu dorongan khusus yang memastikan revisi UU Otsus Papua harus segera diselesaikan. Dorongan yang paling memungkinkan sehingga Kementrian/Lembaga dan pihak lain termasuk aktor non-negara untuk segera bergerak adalah dari Presiden.

Penulis : Stanislaus Riyanta, Pengamanan Kebijakan Publik.(*)