BANTAENG – Sektor pertanian merupakan salah satu sektor utama di Kabupaten Bantaeng, pertanian memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pembangunan ekonomi di Kabupaten Bantaeng. Sehubungan dengan itu Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, telah menggelar sosialisasi / kampanye Kegiatan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bantaeng Tahun 2022, yang dilangsungkan di Gedung Balai Kartini, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga : Jadi Cawabup Lutim, Taqwa Muller TInggalkan Kursi DPRD Sulsel

Lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis sebagai sumber daya pokok dalam usaha pertanian berbasis lahan. Lahan pertanian bersifat langka karena jumlahnya tidak meningkat tetapi kebutuhan akan lahan semakin meningkat.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka Pemkab Bantaeng telah mem-back up berupa regulasi yang telah ditetapkan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Bantaeng Tahun 2012-2023.

Wakil Bupati (Wabup) Bantaeng yang membuka kegiatan tersebut, dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi tersebut harus dilaksanakan dengan baik dan optimal agar masyarakat dapat menikmati manfaat dari perlindungan lahan berkelanjutan ini.

“Kepada para Kepala SKPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar mengawal dan mensukseskan kegiatan perindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini”, ujarnya.

Melalui kegiatan LP2B ini, maka akan dihasilkan peta spasial lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kab. Bantaeng Tahun 2022 sebagai salah satu regulasi yang akan diintegrasikan penetapannya dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati tentang tata ruang wilayah Kabupaten Bantaeng.

Baca Juga : Tekan Bahaya Pembusuran, Pemkab Bantaeng Gelar Rapat Koordinasi