BULUKUMBA- Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam hal ini Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian menanggapi adanya kelompok yang mengatasnamakan dirinya adalah Pengurus Masjid Islamic Center Dato Tiro (ICDT) berdasarkan Keputusan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bulukumba Tanggal 15 Mei 2022 adalah hal yang Keliru, Ilegal dan Sabotase, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Meriah! Even Menembak Internasional, Andi Utta: Bulukumba Selalu Siap Jadi Tuan Rumah

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Bulukumba, Rudy Ramlan mengatakan masjid adalah bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk Shalat Rawatib (lima waktu) dan Shalat Jum’at.

Masjid ICDT ini terbangun diatas aset Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang pembangunannya dimulai semenjak periode pemerintahan, A. Patabai Pabokori dan ditetapkan oleh Bupati Bulukumba menjadi pusat kegiatan social keagamaan yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Kepengurusannya ditetapkan oleh Bupati.

Lanjutnya, ia menuturkan sejak berdirinya Masjid ICDT, kepengurusannya ditetapkan melalui SK Bupati dan ini telah sesuai dengan standar Idarah (Managemen).

Pengurus Masjid ini ditetapkan dan dilantik oleh Bupati dengan masa kerja selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali selama 2 (dua) periode yang terdiri dari Perwakilan Pemerintah, Organisasi Islam dan perwakilan masyarakat.

“Pada tanggal 5 April 2022, Pemerintah Kabupaten Bulukumba sesuai dengan kewenangannya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukan Pengurus Islamic Centre Dato dengan masa bakti 2022-2025,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan hal tersebut, pihaknya dapat menyampaikan bahwa Pengurus Masjid yang sah adalah Kepengurusan yang telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bulukumba, sehingga yang berhak untuk menjalankan roda organisasi adalah orang- orang yang tercantum namanya dalam Keputusan Bupati.

“Menyikapi apa yang terjadi hari ini, adanya kelompok yang mengatasnamakan dirinya adalah Pengurus Masjid ICDT berdasarkan Keputusan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bulukumba Tanggal 15 Mei 2022 adalah hal yang Keliru, Ilegal dan Sabotase karena pengukuhan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II / 802 Tahun 2014,” pungkasnya.