JAKARTA – Kepolisian telah lakukan penangkapan seorang pengemudi dengan plat nomor RFH dengan inisial FM yang menjadi tersangka pemukulan terhadap JF di ruas jalan Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta pada hari Sabtu (4/6) pukul 12.40 WIB kemarin.

Baca Juga : Masjid Miswandoko Dibangun, Waka Polri Letakkan Batu Pertama

FM ditangkap malam tadi dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku telah ditangkap semalam dan langsung dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan hasil bahwa FM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” katanya dilansir dari CNN Indonesia.

Selain FM, polisi juga menangkap satu orang lainnya berinisial AF. Namun, hingga saat ini belum diketahui status AF dalam kasus pemukulan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, sebelumnya mengungkapkan, kejadian bermula saat mobil pelaku dan korban saling berserempetan di ruas jalan Tol Dalam Kota.

Saat itu, mobil korban melaju dari arah Jakarta Timur. Lalu, tiba-tiba kendaraan pelaku dengan pelat nomor B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban.

Setelahnya, kedua pengendara mobil itu lalu berhenti, serta turun dari kendaraannya dan saling menghampiri. Namun, pengendara mobil berpelat nomor RFH memukuli korban. Buntutnya, korban berinisial JF lantas melaporkan itu ke Polda Metro Jaya dengan membawa sejumlah bukti. Termasuk video saat dirinya dipukuli pelaku berjas merah.

“Itu kan jelas sekali ya pada saat pelapor melapor ke Polda Metro pun itu ada ditunjukkan juga rekaman video pemukulan itu yang di jalan tol,” tuturnya.