MAKASSAR – Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil kemenkumham sulsel Anggoro Dasananto kamis ( 2/9) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Kegiatan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat ( beneficial Ownership / BO) Kepada Korporasi di Hotel Gammara Rabu kemarin (01/09).

 

Kegiatan yang dibuka oleh kakanwil Harun Sulianto diikuti oleh 50 peserta , yakni 30 orang pelaku usaha, 10 orang Notaris dan 10 orang perwakilan masyarakat.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel “Peduli dan Berbagi”  Salurkan 739 Paket Sembako

Narasumber kegiatan tersebut, lanjut anggoro adalah Prof Dr Anwar Borahima SH MH, guru besar Fakultas Hukum Unhas, Laila Yunara kepala subdit badan hukum ditjen Administrasi Hukum Umum kemenkumham RI, Laila Yunara , anggota majelis kehormatan Wilayah notaris Sulsel Brillian Thioris, dan Kepala Kantor Wilayah VI Komisi Persaingan Usaha Hilman Pujana

 

Ketika membuka acara Kakanwil Harun menyampaikan bahwa diseminasi ini merupakan agenda penting agar ada transparansi dari korporasi dengan mewajibkan pengungkapan dan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat ( BO ) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme .

 

” Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi,” kata kakanwil Harun

 

Menurut Kakanwil Harun, pihaknya mendorong informasi BO saat pendirian, pendaftaran, maupun pengesahan korporasi, baik yang didaftarkan oleh notaris, pendiri maupun pengurus korporasi.

 

Laila Yunara kepala sub direktorat badan hukum direktorat perdata ditjen Adminstrasi hukum Umum kemenkumham RI, mengatakan bahwa pemilik manfaat adalah Orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan pengurus, mengendalikan Korporasi, menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.

 

Laila menambahkan bahwa sudah ada dua permenkumham terkait BO, yakni Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) dari Korporasi dan Permenkumham No. 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. merupakan turunan dari Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pendanaan Terorisme.

 

Penetapan pemilik manfaat dilakukan melalui penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dengan identifikasi dan verifikasi , melalui penyampaian informasi pemilik manfaat dari korporasi ,pada saat Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya , atau setiap perubahan dan/atau pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.

 

Prof Anwar Borahima mengatakan bahwa eksistensi pemilik manfaat berkaitan dengan stabilitas perekonomian dan integritas berbangsa dan bernegara serta kejahatan-kejahatan yang lain seperti korupsi dan terorisme.

 

“Prinsip mengenali penerima manfaat ini sebenarnya berkaitan dengan mencegah, mengenali dan melaporkan potensi – potensi yang kemungkinan terjadi,” ujar Prof Anwar

 

Prof. Anwar memberi masukan untuk menambah subjek dari penerima manfaat dalam peraturan terkait BO utamanya dalam permenkumham 15/2019. Seperti cakupan pada korporasi.

 

Brillian Thioris narasumber dari unsur notaris mengatakan bahwa korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dan wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat dengan membuat surat pernyataan tentang kebenaran informasi yang disampaikan.

 

Thioris menambahkan dalam kaitan dengan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat oleh korporasi pada saat korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya maka pengurus korporasi wajib membuat surat pernyataan mengenai pemilik manfaat untuk setiap tindakan hukum yang berpotensi menyebabkan terjadinya perubahan BO.

 

Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Hilman Pujana menyampaikan peraturan KPPU no 2 Tahun 2021 tentang pedoman pengenaan sanksi denda pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (*)