JAKARTA – Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerinda memutuskan memecat M Taufik.  Salah satu pertimbangan pemecatan M Taufik adalah kekalahan di Jakarta dalam Pilpres 2019.

Baca Juga : Dianggap Hina Ulama, Fadli Zon : Saya Minta Dubes RI Jelaskan

Wakil Ketua Mahkamah Partai DPP Gerindra, Wihadi Wiyanto mengatakan ada beberapa kasus korupsi yang sedang dalam proses penyelidikan juga melibatkan M Taufik

“Salah satunya adalah pada saat Pilpres 2019 itu DKI kalah, itu jadi catatan juga. Kemudian juga ada beberapa kasus korupsi yang kita lihat masih berjalan prosesnya dan diperiksa oleh KPK,” katanya, Selasa (7/6/2022).

Wihadi memimpin persidangan yang berujung pada keputusan memecat M Taufik hari ini. Wihadi mengatakan sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang Februari lalu dan digelar kembali karena M Taufik dinilai melanggar hasil.

Apalagi,Wihadi juga mengungkit keadaan DPD Gerindra DKI di era M Taufik, terutama soal kantor. M Taufik memimpin DPD Gerindra DKI sebelum digantikan oleh Ahmed Riza Patria, yang juga menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.

“Dia sebagai ketua DPD, dan pada saat dia menjabat ketua DPD tidak mempunyai kantor tetap, jadi kantornya pindah-pindah. Kita partai besar saja kantornya masih pindah-pindah, sedangkan DPD yang lain sudah mempunyai kantor. Ini adalah bukti ketidakloyalan daripada saudara Taufiq,” ungkapnya, news.detik.com.

Pemberhentian M Taufiq dikatakan dilakukan secara prosedural dan panjang.  Sidang 21 Februari lalu sebagai pembinaan kepada M Taufik sebelum mantan pimpina DPRD DKI Jakarta itu dinilai melanggar dan tidak setia.

“Kita kan ada semacam proses, prosesnya itu harus ada. Kemarin kita sudah panggil di 21 Februari untuk dilakukan pembinaan. Jadi kita lakukan pembinaan dan salah satunya kemarin pada saat kita akan ganti ketua DPRD itu pun juga sudah menunjukkan ketidakloyalan. Karena melakukan manuver-manuver juga sehingga ini berlarut-larut kemarin,” ujarnya.