Para pelaku ini meninggalkan korban dalam keadaan kritis di TKP dengan beberapa luka lalu ada warga yang menemukan selanjutnya diinformasikan ke grup WhatsApp Kecamatan kemudian, pihak kepolisian menindak lanjuti.

“Korban ini saat ditemukan oleh pihak kepolisian yang datang ke TKP masih dalam keadaan bernyawa namun kritis dan sempat menyebutkan identitasnya kemudian dibawa ke Puskesmas dengan harapan nyawanya korban dapat tertolong,” tegas AKP. Boby Rachman SH.,SIK

Penyebab kematian korban belum diketahui karena masih menunggu hasil pemeriksaan ahli pasca Autopsi di rumah sakit Bhayangkara Makassar dilakukan.

Dua hari setelah kejadian tim Resmob Polda Sulsel, Tim Jatanras Polres Gowa dan Unit Reskrim Polsek Parangloe meringkus ke 4 tersangka di rumahnya di Kampung Labbakkang Dusun Sunggumanai Desa Belapunranga kec Parangloe kab Gowa pada Kamis dinihari 2 September 2021.

Dalam kasus ini pihak penyidik berhasil mengamankan sedikitnya 21 jenis barang bukti dan diantaranya 1 unit sepeda motor yamaha vega warna merah hitam DD 3629 BN milik korban, sebilah parang tanpa sarung panjang sekira 30 cm dan 1 buah tas ransel warna abu abu hitam berisi berbagai barang yang diduga milik korban.

Kini ke 4 pelaku pasca gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak kemarin telah dilakukan penahanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 4 tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat ( 3 ) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkas AKP. Boby Rachman SH.,SIK menutup jumpa pers.

Kapolres AKBP Tri Goffarudin. P. SIK.,MH saat dikonfirmasi terpisah mengatakan,”saya turut berbela sungkawa kepada pihak keluarga dan menghimbau seluruh keluarga tidak melakukan aksi balas dendam dan saya yakinkan Polres Gowa akan mem-proses kasus ini secara profesional sesuai harapan pimpinan untuk menjadi Polri yang Presisi,” himbaunya (*)