2. Meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggaradan narasumber diskusi dengan tegas dan adil;

3. Meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber, serta keluarga mereka, dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya, termasuk ancaman pembunuhan;

4. Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengawal penuntasan kasus ini agar terjamin tegaknya HAM dalam rangka melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia;

5. Meminta Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik demi menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan
pendapat di muka umum; dan

6. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menggunakan hak/kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum, sepanjang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, demi menjaga proses demokratisasi tetap berjalan pada relnya.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk menjadi maklumat bagi Presiden Republik
Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan seluruh rakyat Indonesia.

Penyataan sikap ini adalah bukti bahwa sivitas akademika Universitas Islam Indonesia tak
lelah mencintai Indonesia untuk tetap menjadi bangsa dan negara yang bermartabat dan demokratis.

Semoga Allah Swt.,Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa membimbing bangsa Indonesia agar tetap konsisten menapaki jalan demokrasi yang saat ini kian tertatih. Yogyakarta, 7 Syawal 1441/30 Mei 2020. Penulis : Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.

Terbit : Jakarta, 31 Mei 2020

Sumber : Sivitas Academika Rektor Universitas Islam Indonesia.(*)