Pernyataan Sikap Sivitas Akademika Universitas Indonesia
Karena hal itu, sivitas akademika Universitas Islam Indonesia terpanggil untuk menyampaikan pandangan sebagai berikut:
1. Bahwa kegiatan diskusi yang berjudul “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” adalah murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum melalui media massa (daring) atau media sosial. Tema pemberhentian presiden dari jabatannya merupakan isu
konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945, yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi;
2. Tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi (Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.) sungguh tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun akal sehat. Bagaimana mungkin diskusi belum dilaksanakan, materi belum pula dipaparkan, tetapi penghakiman bahwa kegiatan diskusi akan berujung makar sudah disampaikan.
Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia menilai tindakan dimaksud
bukan hanya tidak proporsional melainkan juga mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia, khususnya sivitas akademika Fakultas Hukum UII, merasa prihatin dengan kejadian intimidasi yang terjadi; dan
3. Tindakan-tindakan berupa intimidasi, pembubaran hingga pemaksaan untuk
membatalkan diskusi adalah tindakan yang tidak bisa diberi toleransi oleh hukum demi tegaknya HAM dan kebebasan akademik. Oleh karena itu, harus ada tindakan yang tegas dari penegak hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal-hal di atas, sivitas akademika Universitas Islam Indonesia yang senantiasa peduli dengan tegaknya jaminan HAM dan kebebasan mimbar akademik menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap panitia penyelenggara dan narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan oleh kelompok studi mahasiswa “Constitutional Law Society” FH UGM;
Tinggalkan Balasan