JAKARTA – Kerjasama PT PLN (Persero) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperkuat dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Baca Juga : Sulsel Hijau Pencegahan Korupsi, Pengamat: Bukti ASS Mampu Wujudkan Good Governance

Baru-baru ini, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK berkoordinasi dengan PLN dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta pengadaan perjanjian jual beli tenaga listrik, termasuk dari sumber Energi Baru Terbarukan.

Rombongan KPK diterima secara langsung oleh Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan, Wiluyo Kusdwiharto bersama seluruh jajaran Executive Vice President pada Direktorat Mega Proyek dan EBT. Pada kesempatan ini, KPK diajak mengunjungi War Room untuk memperkenalkan transformasi digital PLN.

Wiluyo juga mengatakan transformasi digital dalam proses pengadaan PLN akan terus berkembang sesuai dengan informasi. Tentunya pengembangan proses ini dilakukan berdasarkan peraturan yang ada untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan dalam proses berjalan.

“Untuk keperluan monitoring proyek dari tahap inisiasi sampai tahap konstruksi, PLN juga memiliki aplikasi Program Management Office (PMO) yang dapat menampilkan data proyek yang terkini sesuai dengan kondisi real sehingga dapat menjadi acuan bagi manajemen dalam pengambilan keputusan,” paparnya, Sabtu (11/6/2022).

Dalam proses pengadaan, PLN menggunakan aplikasi Digital Procurement yang merupakan back office sistem pengadaan yang berfungsi sebagai cost estimator, spend analytic, demand forecast, market intellegence, dan tender analytic. Selain itu, dia juga memperkenalkan aplikasi e-procurement yang merupakan tool/interface antara PLN dengan penyedia jasa untuk menjamin proses pengadaan yang lebih transparan.

Melihat secara langsung proses pengadaan PLN, KPK pun mengapresiasi PLN yang telah menjalankan pengadaan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, KPK juga menyampaikan perlunya integrasi sistem dengan Kementerian dan Lembaga serta pengembangan sistem deteksi fraud pada sistem digital yang sudah dikembangkan PLN.

Lembaga anti rasuah tersebut juga menekankan pentingnya fungsi audit internal dan inspektor agar terus mengawal proses pengadaan sehingga tercipta check and balance. Oleh karena itu, KPK juga dapat memberikan pelatihan dan pembekalan kepada Satuan Audit Internal PLN jika diperlukan.

Masukan-masukan KPK tersebut tentunya akan ditindaklanjuti PLN dengan terus melakukan continous improvement serta melakukan audit dan sertifikasi pada sistem digital yang sudah dikembangkan. Wiluyo pun berharap, proses pengadaan digital PLN dapat makin sempurna, sehingga dapat menutup celah terjadinya fraud.

“KPK berharap diskusi dan kolaborasi yang dilakukan dengan PLN dapat terus menyempurnakan proses yang ada serta mencegah terjadinya fraud sehingga didapatkan produk yang berkualitas dan kompetitif sehingga dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara,” imbuhnya.