A. Heryanto Bausad, SH anggota komisi l dari fraksi Nasdem, setelah mendengarkan beberapa pernyataan dari pembawa Aspirasi dan para peserta rapat beliau merasa sedikit ada kekeliruan ia mengatakan kita harus juga melihat UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan Tanah untuk kepentingan umum.

“Memang betul dalam hal ini pemerintah berhak mengambil tanah masyarakat demi kepentingan umum, tetapi disisi lain Masyarakat juga punya hak mendapatkan kompensasi, dan sebelumnya harus ada pemberi tahuan dan pengambilan data kemudian baru konsultasi publik, kalau ketiganya tidak dilakukan maka kelirulah pemerintah dalam hal ini,” jelas Andi Heryanto.

(Subaer)