“Insya allah itu sudah tugas kami,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, pemberitahuan pemberhentian pegawai honorer tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Dalam surat itu, penghapusan honorer berlaku efektif mulai 28 November 2023. (*)