MAROS – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Maros berpotensi kehilangan pekerjaan. Pasalnya, Kemenpan RB bakal menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Keputusan tersebut disosialisasikan mulai 21 Mei 2022.

 

Pemkab Maros pun mulai mendata tenaga honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni mengatakan, ada 4.000-an pegawai non ASN di Maros.

 

“Sekitar 2.800 tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Maros, non ASN tenaga kesehatan sekitar 900-an, dan selebihnya itu tenaga honorer guru,” sebutnya, Kamis, 9 Juni 2022.

 

Saat ini BKPSDM Maros sedang melakukan pemetaan, untuk mengetahui kondisi riil tenaga honorer.

 

Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi teknisnya seperti apa.

 

“Jadi kita buat dulu analisa kebutuhan, karena dalam edaran itu sudah jelas semua harus dilakukan ASN. Makanya kita hitung dulu dan lihat kemampuan ASN kita baru menyusun non ASN kita,” katanya.

 

Selama ini, gaji 4.000-an non ASN Pemkab Maros ditanggung APBN dan APBD. Anggarannya berkisar Rp90 miliar.

 

Mantan Kadis DLH ini mengatakan dalam aturan itu para non ASN ini nantinya diarahkan untuk menjadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Namun dengan sejumlah persyaratan. Itu pun kuotanya belum jelas.