JAKARTA – Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka dengan rincian tersangka tersebut diproses oleh beberapa Polda jajaran.

Baca Juga : Kapolri : Jangan Ada Polarisasi pada 2024 Nanti

Ia mengatakan, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka. Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Tambahnya, menurut ia, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Sebut Pengelolaan Lingkungan PT Vale Patut Dicontoh