JAKARTA – Mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo dan Rifa Surya terima uang suap sebesar Rp600 juta dari  Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti yang menjadi terdakwa terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Launching Baruga Pakoko Smart, Ini Tujuannya!

Sidang dakwaan atas kasus tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/6).

jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho dalam surat dakwaannya mengatakan, bahwa terdakwa telah melakukan sejumlah perbuatan yang berhubungan dengan sedemikian rupa, maka hal itu harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi uang yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp600 juta dan US$55.300,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Uang suap itu diberikan terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018.

Jaksa berujar tindak pidana dilakukan Ni Putu Eka bersama-sama dengan I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo (penuntutan dalam berkas terpisah). Ni Putu Eka menunjuk Dewo sebagai staf khusus bupati. Keduanya disebut masih mempunyai hubungan keluarga.

Jaksa menegaskan, terdakwa perintahkan staf nya tersebut agar mengupayakan SAKIP Kabupaten Tabanan memperoleh nilai A untuk dapatkan jumlah DID yang besar.

“Untuk mewujudkan keinginannya tersebut, terdakwa [Ni Puti Eka Wiryastuti] memerintahkan I Gede Urip Gunawan (Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan) mengupayakan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kabupaten Tabanan mendapat perolehan nilai A sebagai salah satu kriteria tambahan untuk mendapatkan jumlah DID yang lebih besar,” tutur jaksa.