Kasus bermula pada 2017 saat kondisi keuangan Pemkab Tabanan mengalami defisit. Guna mengatasi kondisi tersebut, Ni Putu Eka berkeinginan menaikkan jumlah perolehan alokasi DID yang bersumber dari APBN.

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Punya Kekayaan 12 M, Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Kasus Suap